Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR

Sepanjang 2025, PT. KAI Sumbar Tutup 10 Perlintasan Liar

Editor: Winda, Penulis:Hamdani Syafri
Senin, 22/09/2025 | 08:05 WIB
LAKSANAKAN SOSIALISASI-- PT KAI Divre II Sumbar melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api pada Sabtu (20/9). IST

LAKSANAKAN SOSIALISASI-- PT KAI Divre II Sumbar melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api pada Sabtu (20/9). IST

ShareTweetSendShare

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 pasal 181 ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Reza menerangkan, pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18, yaitu perseorangan atau korporasi. Setiap orang tersebut dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

“Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah atau kegiatan lainnya,” kata Reza.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Dalam ketentuan pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal. Jika melihat konstruksi pasal 181 ayat (2) tersebut maka, ketentuan pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” ujarnya.

Adapun upaya lain sepanjang tahun 2025 yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di perlintasan sebidang KA di antaranya, menutup 10 titik perlintasan liar; melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan di 10 sekolah; melakukan sosialisasi di 103 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga; memasang 34 banner keselamatan di titik rawan kecelakaan; melaksanakan sosialisasi keselamatan di sepanjang jalur KA, termasuk pemberian CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi.

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak menerobos palang pintu, tidak mengabaikan rambu, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas. Dengan kepedulian dan kedisiplinan bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah, dan keselamatan transportasi dapat semakin terjamin.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Ke depan, KAI bersama pemerintah daerah, BTP, dan pemamgku kepentingan terkait akan memperluas upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi, perbaikan fasilitas, serta peningkatan koordinasi lintas sektor,” ujar Reza. (*)

Laman 2 dari 2
Prev12
Tags: KAI Sumbarpelintasan sebidangSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kota Solok Dorong Digitalisasi Pembelajaran di Tingkat SMP

Kota Solok Dorong Digitalisasi Pembelajaran di Tingkat SMP

Jumat, 14/11/2025 | 09:34 WIB
Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

Jumat, 14/11/2025 | 09:22 WIB
“Kendaraan Bahagia”, Warga Kota Solok Bisa Pinjam Mobil Dinas Wali Kota untuk Kendaraan Pengantin

“Kendaraan Bahagia”, Warga Kota Solok Bisa Pinjam Mobil Dinas Wali Kota untuk Kendaraan Pengantin

Jumat, 14/11/2025 | 08:39 WIB
Wako Padang Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Wako Padang Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Kamis, 13/11/2025 | 20:40 WIB
RAPBD 2026 Payakumbuh Dibahas, Wawako Tekankan Pentingnya Sinergi dan Akuntabilitas

RAPBD 2026 Payakumbuh Dibahas, Wawako Tekankan Pentingnya Sinergi dan Akuntabilitas

Kamis, 13/11/2025 | 16:01 WIB
APRI Padang Pariaman Gelar Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Penghulu

APRI Padang Pariaman Gelar Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Penghulu

Kamis, 13/11/2025 | 15:45 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan
OPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.Selengkapnya di link  https://harianhaluan.id/sumatera-barat/pesisir-selatan/hh-140980/modus-pinjam-motor-untuk-beli-rokok-pemuda-asal-riau-diciduk-polisi-di-pesisir-selatan/
  • Tren kasus HIV/AIDS di Kota Padang kian hari kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.