SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Sejarah kembali bernafas di Kabupaten Solok. Setelah melewati sidang intensif selama dua hari di Alahan Panjang Resort, 29–30 September 2025, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akhirnya merekomendasikan lima objek bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Rekomendasi ini menjadi momentum penting dalam upaya menjaga warisan leluhur, sekaligus mempertegas identitas budaya Solok sebagai daerah yang kaya akan peninggalan bersejarah.
“Dari 20 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diajukan, TACB hanya bisa merekomendasikan lima objek untuk ditetapkan melalui keputusan Bupati Solok. Objek lainnya masih memerlukan perbaikan dokumen dan kelengkapan syarat,” ujar Ketua TACB Kabupaten Solok, Ronaldi, usai sidang.
Adapun lima ODCB yang direkomendasikan, yaitu Tonggak Tujuah, Masjid Raya Tanjung Bingkung, Lembaga Pemasyarakatan Alahan Panjang, Rumah Kelahiran M. Natsir, Makam Angku Boyok.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok, Lesmi, menyebut tahun ini pihaknya mengajukan 20 ODCB. Hingga kini, Solok sudah memiliki 10 cagar budaya tingkat kabupaten dan dua cagar budaya tingkat provinsi, yakni Masjid Tuo Kayu Jao dan Rumah Gadang Duo Puluah Ruang.
“Kami berharap semakin banyak objek budaya yang diakui, karena ini bukan hanya warisan sejarah, tetapi juga sumber edukasi dan daya tarik wisata budaya,” tutur Lesmi.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok juga menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk lima ekspresi budaya tradisional, yakni Tari Adok, Plakat Panjang, Tikuluak Patiak, Maanta Bubua, dan Tari Ambek Ambek.
Serah terima rekomendasi TACB diserahkan langsung oleh Ketua TACB Ronaldi kepada Pamong Budaya Ahli Muda, Wirasto. Sidang yang ditutup dengan ketukan palu itu menjadi penanda awal perjalanan baru lima objek bersejarah Solok menuju pengakuan resmi sebagai cagar budaya. (*)














