Ia juga menjelasjan, bahwa Dishub Dharmasraya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Pihaknya bertugas melakukan pengawasan, identifikasi, serta sosialisasi agar angkutan barang tidak melebihi tonase.
“Kami tidak melakukan penindakan karena itu bukan wilayah kewenangan. Dishub hanya bisa mengimbau, dan selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Rio. (*)














