Sementara itu, Kabag Ekbang Setdako Pariaman Yulia menjelaskan, Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018. Perubahan regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pengadaan di daerah.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memberi pemahaman atas substansi perpres, sekaligus memperkuat kapasitas aparatur. Dengan begitu, potensi persoalan hukum bisa diminimalisir dan sinergi dengan penegak hukum lebih harmonis,” jelasnya.
Menurut Yulia, pengadaan barang dan jasa tidak sekadar soal prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Kalau transparansi dan akuntabilitas dijaga, maka masyarakat pun percaya pada proses pembangunan,” pungkasnya. (*)














