PADANG

10 Orang Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring

0
×

10 Orang Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).‎‎

Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran meski sebelumnya telah dilakukan penindakan persuasif oleh petugas.‎‎ Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP di kawasan Pantai Padang.

Kelimanya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000,- atau kurungan selama satu hari. ‎‎Tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp250.000,- atau kurungan satu hari.

Baca Juga  155 Santri Ikuti Khatam Quran Massal di Pasia Laweh

Selain itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda sebesar Rp350.000,- atau kurungan selama dua hari.‎‎Putusan terhadap 10 pelanggar Perda tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. dalam persidangan.‎‎

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan.

‎‎“Sidang tipiring ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Chandra.‎‎

Baca Juga  Padang Gelar Lomba Kebersihan Antar-RT, Wujudkan Kota “Rancak” dari Rumah Sendiri

Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menaati Perda yang ada.

‎‎”kita harapkan sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap  pelanggar,” tutup Chandra.‎ (*)