PADANG, HARIANHALUAN.ID — Berangkat dari kian marak dan masifnya aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Rabu (1/10) lalu turun langsung di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara untuk melakukan penertiban.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwinarto bersama Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum KLHK, Rudianto Saragih Napitu serta jajaran. Dalam operasi ini, Satgas PKH juga menurunkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) Yonif 133 dari Padang untuk mengamankan lokasi yang dikelola oleh PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) tersebut.
Kedatangan Satgas PKH ini merupakan tindak lanjut atas temuan awal yang sebelumnya dipimpin Kolonel Inf. Yesi, Letkol Inf Umbu, dan Mayor Beni bersama aparat Kodim 0319/Mentawai.
Setelah menempuh perjalanan via jalur laut, Satgas PKH menemukan tiga unit alat berat dan ratusan kubik kayu hasil tebangan ilegal yang ditumpuk di pinggir jalan. Seluruh alat dan kayu tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Satgas juga memasang plang larangan beroperasi permanen di kawasan tersebut. “Perusahaan ini tidak boleh lagi beroperasi di kawasan hutan produksi. Semua alat dan kayu disita untuk negara dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mayjen Dody.
Ia mengatakan, operasi ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi payung hukum penindakan terhadap pemanfaatan kawasan hutan produksi di luar peruntukan. Untuk memastikan kawasan tetap steril, satu batalyon pasukan akan berjaga di lokasi selama sepuluh hari ke depan.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua menyatakan apresiasi atas langkah cepat Satgas PKH yang telah turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Mentawai. Aktivis yang lebih dikenal dengan nama Delau ini mengatakan, sudah saatnya hukum tajam ke atas. “Masyarakat Mentawai mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam menghentikan praktik illegallogging. Kasus serupa sudah sering dilaporkan, bahkan kini tengah diproses di Polda Sumbar,” ucapnya. (*)














