PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat (Sumbar), Tasliatul Fuaddi mengungkapkan bahwa masifnya pembalakan liar di Bumi Sikerei tidak terlepas dari keberadaan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) oleh Kementerian Kehutanan. Di mana, berdasarkan temuan DLH Sumbar, banyak dari izin PHT tersebut sama sekali tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Setelah kami telusuri, ternyata akar masalahnya justru dari izin PHAT yang diberikan tanpa Amdal maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),” kata Fuaddi kepada Haluan, Minggu (5/10).
Ia mengatakan, pemberian izin PHAT oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru seharusnya tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang mengubah bentang alam memiliki dokumen lingkungan hidup. “Kegiatan penebangan dengan alat berat seperti traktor dan dozer jelas menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Tapi PHAT ini diberikan tanpa Amdal sama sekali,” tuturnya.
Hal ini, menurut Fuaddi, cukup aneh. Sebab, untuk memperoleh izin tambang galian C yang luasnya hanya dua sampai lima hektare saja, seharusnya perusahaan sudah diwajibkan mengantongi dokumen UKL-UPL. “Sementara PHAT ini luasnya mencapai 50 sampai 100 hektare. Tapi anehnya justru tanpa dokumen lingkungan,” katanya.
DLH Sumbar sendiri telah menyurati Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar dan Kementerian Lingkungan Kehutanan (Kemenhut) untuk meninjau ulang kebijakan pemberian izin tersebut. Surat itu juga ditembuskan langsung ke kementerian terkait agar mekanisme pengawasan bisa diperkuat.
Fuaddi yang pernah berdinas 17 tahun di Mentawai, termasuk sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di wilayah tersebut, mengaku memahami betul kondisi lapangan. Berkaca dari pengalaman, ia melihat pengawasan terhadap kawasan hutan di Mentawai dari dulu hingga sekarang pun masih sangat minim, baik dari sisi personel maupun anggaran.














