PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang telah mencatat sebanyak 106 Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di kelurahan sudah berkontrak dan aktif pelayanannya. Jumlah LPS tersebut berada di seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang.
Kepala DLH Fadelan Fitra Masta menyampaikan, bahwa LPS yang sudah berkontrak tersebut saat ini pelayanan dalam pengambilan sampah ke rumah-rumah sudah dilakukan. Warga tinggal menaruh sampahnya di depan rumah untuk diambil oleh petugas dari LPS tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, untuk pembayaran retribusi yang disebut naik akibat pengambilan sampah ke rumah-rumah ini, Fadel menjelaskan tidak ada kaitannya. Penyesuaian retribusi melalui pembayaran PDAM, bukanlah karena perubahan sistem pengangkutan sampah, meskipun masih soal kebersihan sampah.
“Untuk pengambilan sampah ke rumah-rumah adalah perbaikan sistem pengelolaan sampah dan peningkatan layanan kebersihan oleh Pemko Padang. Sementara, penyesuaian retribusi sampah itu adalah sesuai dengan amanat PERDA No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang harus kita jalankan,” papar Fadel.
Fadel menyambung, cukup lama tidak ada penyesuaian tarif retribusi, tarif baru tersebut seyogyanya sudah harus diberlakukan mulai Januari 2024 yg lalu. Namun, atas alasan masa sosialisasi, tarif baru tersebut diterapkan secara bertahap mulai dari rumah tangga menengah ke atas terlebih dahulu. Penerapan 100% dilaksanakan mulai pada pemungutan Februari 2025 ini.
“Perlu ditekankan bahwa sosialisasi awalnya dilakukan di kecamatan dan juga menghadirkan tokoh masyarakat dan juga sudah dilaksanakan sejak pertengahan tahun lalu. Kemudian juga sudah menyasar kepada media massa, media sosial,” ucapnya.
Layanan pengumpulan sampah ke rumah-rumah, mulai diterapkan tahun 2025, seiring dengan kesiapan LPS di kelurahan masing-masing. (*)














