Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, JPU membeberkan pada pengadaan impor produk kilang atau BBM, Riva, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, menyetujui usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat oktan atau Research Octane Number (RON) 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023.
Usulan dimaksud, di antaranya menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward dengan cara membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, Rivan diduga memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Kemudian, Riva mengusulkan, antara lain BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023 kepada Direktur Utama Pertamina Patra Niaga setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward.
“Perlakuan istimewa, yaitu memberikan informasi terkait alpha pengadaan, sehingga BP Singapore dan Sinochem International Oil memenangkan tender tersebut,” tutur JPU.














