Setelah itu, Edward memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama dengan cara memberikan informasi terkait rahasia pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil.
Disebutkan bahwa Edward turut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran serta kepada Sinochem International Oil, sehingga kedua perusahaan dapat memenangkan tender tersebut.
Kemudian, JPU turut menduga Edward mengusulkan kedua perusahaan itu selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 paruh pertama 2023 kepada Maya, setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward.
Kemudian, Edward juga diduga telah menerima pemberian hadiah atau parsel berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, yakni perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group, berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BP Singapore tersebut.
Selanjutnya dalam penjualan solar nonsubsidi, JPU menduga Riva telah menyetujui usulan harga jual BBM Solar atau Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Patra Niaga.
Tak hanya itu, Riva juga didakwa telah menandatangani kontrak perjanjian jual-beli Solar atau Biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah, yang menyebabkan Pertamina Patra Niaga menjual Solar atau Biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.
“Bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian pada Pertamina Patra Niaga,” kata JPU menambahkan.
Lalu, Riva juga diduga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga, sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama, dalam penjualan solar nonsubsidi. (*)














