Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, sendiri telah menaikkan batas defisit anggaran dari 2,48 persen menjadi 2,68 persen, atau bertambah sekitar Rp 51 triliun. “Tapi kan sudah dilonggarkan sama Pak Purbaya dengan defisit dinaiki dari 2,48 ke 2,68, iya kan, naik Rp 51 triliun. Tapi masih belum, ya nanti harus dipikirkan ulang,” kata politisi asal Partai Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai para kepala daerah masih bisa mengoptimalisasi pengelolaan keuangan daerah dari dana yang sudah ada, meski TKD dipangkas dari pusat.
Menurutnya, kepala daerah harus mematuhi undang-undang yang saat ini sudah ada. Setiap daerah, katanya, memiliki sumber keuangan penerimaan daerah, pajak daerah, dan restriksi daerah.
“Karena memang keadaannya begini, walaupun saya bisa memahami apa yang terjadi di daerah, tapi masih ada jalan yang bisa kita gunakan untuk membuat fiskal daerah itu bertambah atau kuat lah begitu ya. Kita bisa melakukan optimalisasi atau maksimalisasi dari pajak dan risiko dari daerah. Masih banyak potensi yang bisa kita gali dari sana,” ucap Zulfikar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/10).
Meski demikian, ia sebenarnya ingin adanya perubahan aturan yang lebih baik ke depannya terkait transfer dana ke daerah. Pasalnya, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memang memberikan ruang kepada daerah agar memiliki sumber keuangan.
“Walaupun ke depan saya lebih menginginkan ada perubahan yang lebih baik, karena konstruksi undang-undang kita, undang-undang pemda, termasuk UU HKPD itu memang memberikan ruang kepada daerah itu bisa lebih punya sumber keuangan. Sebenarnya kan begitu,” ucapnya.














