Sebelumnya, dalam perkara ini, para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan bulan penjara karena tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan.
Majelis hakim memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa para terdakwa dipekerjakan dan diperintah oleh seorang yang diketahui bernama OC yang berperan sebagai pemodal dan penyedia alat-alat serta menjanjikan upah terhadap para terdakwa dari hasil penambangan yang didapatkan.
Bahwa selaku pekerja para terdakwa tidak mengetahui akan adanya izin yang dimiliki oleh OC selaku yang memerintah dan memberi kerja sehingga berdasarkan fakta persidangan diketahui para terdakwa bukanlah aktor utama dalam kegiatan penambangan tanpa izin ini.
Bahwa terdakwa berasal dari ekonomi lemah yang terhimpit desakan untuk hanya sekadar memenuhi kebutuhan dasar. Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa baru berjalan selama dua hari dengan terdakwa belum mendapat upah sebagaimana telah dijanjikan oleh Oncu bahwasanya upah akan diberikan pada hari Sabtu setiap minggunya.
Bahwa Penegakan hukum terhadap perkara lingkungan ini masih belum fokus terhadap aktor utama selaku pemilik modal dan penyedia barang yang digunakan dalam tindak pidana, melainkan hanya fokus pada orang-orang yang bekerja di lapangan sebagai ujung tombak kegiatan penambangan tanpa izin yang perannya hanya pekerja yang diperintah dan diberi upah.
Bahwa meletakkan pidana yang terlalu berat terhadap Para Terdakwa Majelis Hakim berpandangan akan melegitimasi peran para terdakwa yang hanya menjadi tumbal dari adanya dugaan sindikat penambangan liar tanpa menjatuhkan sanksi yang berkeadilan dengan juga menindak tegas para pemodal dan penyedia barang untuk kegiatan penambangan selaku aktor utama.
Terhadap putusan ini, JPU masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau terima, sementara para terdakwa menerima putusan Majelis Hakim. (*)














