Poin strategis lain yang dibahas adalah kebutuhan mendesak untuk menentukan lahan lokasi pembangunan pabrik hilirisasi yang memenuhi syarat clear and clean di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan, dua daerah penghasil gambir terbesar di Sumbar. Calon lokasi lahan pabrik harus memiliki tekstur tanah stabil, dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) seluas minimal 1 sampai 2 hektare.
Langkah ini juga untuk menjawab tantangan langsung dari Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman yang telah memberi restu serta meminta agar Sumbar segera menyiapkan basis fisik hilirisasi gambir yang konkret.
Rapat juga menegaskan perlunya penetapan dan sosialisasi standar harga gambir sesuai Pergub Sumbar Nomor 14 Tahun 2025 agar petani memperoleh kepastian nilai jual.
Di lain pihak, percepatan penyusunan proposal lengkap beserta Detail Engineering Design (DED) tahun ini masih terkendala dukungan anggaran kegiatan, sehingga masih perlu dicarikan solusinya.
“Kalau proposal dan DED bisa disusun segera, kami siap mempresentasikannya langsung di hadapan Mentan. Tapi tentu perlu dukungan lintas sektor agar proses ini berjalan cepat,” ujar Nizam.
Di samping itu, forum rapat strategis ini juga menyoroti pentingnya reformasi tata niaga gambir di tingkat akar rumput. Pola sistem ijon yang masih marak di kalangan petani dinilai menjadi penghambat kesejahteraan dan daya saing.














