PADANG, HALUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya dugaan reklamasi di Danau Singkarak yang berlokasi di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Temuan ini ikut diamini Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) yang menyatakan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak 2016.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri, menyatakan, dalam menindaklanjuti temuan tersebut, Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno menyurati Bupati Solok saat itu, Gusmal.
“Oleh Bupati Gusmal, dipasangilah plang larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Sejak itu, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak sempat terhenti. Sampai pada 2021 kami menerima laporan bahwa reklamasi kembali dilakukan di Danau Singkarak,” katanya, Selasa (25/1).
Untuk itu, pada 13 Desember 2021, Gubernnur Sumbar, Mahyeldi kembali menyurati Bupati Solok, yang dijabat Epyardi Asda, meminta untuk menghentikan kegiatan reklamasi tersebut. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan reklamasi masih berlanjut. Sehingga, pada pertengahan Januari 2021, Gubernur Sumbar kembali menyurati Bupati Solok.
Dalam hal ini, Hansastri memastikan kegiatan reklamasi tersebut tidak mengantongi izin dari Pemprov Sumbar. Bahkan, Pemprov Sumbar juga telah meminta aktivitas itu untuk dihentikan. “Dari foto-foto yang kita terima, terlihat sudah ada bangunan-bangunan yang hampir jadi,” tuturnya.
Di lain pihak, Bupati Solok, Epyardi Asda menyatakan telah menindaklanjuti surat dari gubernur tersebut dengan meminta investor CV Anam Daro untuk menghentikan sementara pembangunan objek wisata di Danau Singkarak tersebut.
“Saya sudah menerima surat dari gubernur tersebut dan sesuai instruksi, langsung menghentikan pembangunan itu. Bahkan, dua minggu sebelumnya sudah saya minta dihentikan. Dan sebagai bupati saya siap menerima arahan selanjutnya dari gubernur. Apapun demi masyarakat saya siap melaksanannya,” tutur Epyardi Asda, Selasa (25/1).
Ia menyampaikan, penghentian itu sudah diketahui oleh anggota DPRD Sumbar saat berkunjung ke lokasi pembangunan di Dermaga Singkarak pada Senin (25/1).
“Waktu pas anggota DPRD Sumbar datang bisa disaksikan langsung baik foto dan videonya di lokasi pembangunan tersebut sudah saya perintahkan untuk dihentikan sementara. Jadi saya ikut arahan dari Gubernur Sumbar,”kata Epyardi.
Ia menjelaskan, proses sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari Pemprov SUmbar. Hal ini karena kewenangan kawasan danau adalah milik pihak pemprov.
“Kami ingin proses investasi di daerah ini khususnya Kabupaten Solok mendapatkan dukungan kuat dari Pemprov Sumbar, ” kata Epyardi Asda.
Lebih lanjut ia mengatakan, bukti bahwa sudah dihentikannya pembanguna tersebut dapat terlihat dari tanaman dan pohon-pohon yang ada di lokasi pembangunan mati dan layu karena tidak disiram oleh pengelola atau investor.
“Silakan cek ke lokasi. Ketika surat itu saya terima, saya langsung perintahkan untuk menghentikannnya. Bahkan saya cek ke lokasi bersama anggota DPRD Sumbar itu sudah banyak pohon yang ditanam mati karena tidak disiram, ya karena itu tadi sudah saya hentikan, jadi tidak ada aktivitas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dengan penghentian sementara pembangunan objek wisata di Danau Singkarak, ia berharap Pemprov Sumbar dapat memberikan solusi terbaik mulai dari izin dan hal lainnya demi masyarakat Kabupaten Solok.
“Tentu kami berharap yang terbaik untuk masyarakat kami melalui Pemprov Sumbar. Bagaimana agar perekonomian masyarakat kami tetap bertumbuh di bidang pariwisata ini,” ucap Epyardi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyudi mengatakan, praktik reklamasi di Danau Singkarak berpotensi merugkan keuangan negara, lantaran tidak tercatat serta tidak tertib administrasi.
Ia mengatakan, saat ini KPK tengah berupaya menjaga koordinasi dan menyamakan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak sebagai salah satu Danau Prioritas Nasional. Dalam upaya persuasif yang telah dilakukan Pemprov Sumbar, KPK mengapresiasi penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak dan akan melakukan supervisi untuk upaya pemulihannya.
“Kami hadir bersama perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dalam upaya koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak, termasuk yang menyangkut persoalan aset di beberapa kabupaten/kota di Sumbar,” katanya saat beraudiensi dengan Gubernur Sumbar, Senin (24/1) sore.
Fungsi koordinasi, ucapnya, terus dilakukan agar berbagai hambatan bisa diselesaikan dan upaya pencegahan bisa berjalan maksimal. Ia menyebutkan, pembenahan Danau Singkarak harus dilakukan sebelum terlanjur direklamasi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengapresiasi masukan yang telah diberikan kepada Pemprov Sumbar dalam penanganan aset serta pemeliharaan danau-danau dan pantai. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
“Terima kasih tim KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan masukan, wawasan dan, bimbingan kepada kami. Semoga masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kami dalam melakukan kegiatan pembangunan di Sumatra Barat,” ujarnya.
Penertiban Kekayaan Negara
Sebelumnya, KPK mendesak Pemprov Sumbar segera menyusun zonasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) Danau Singkarak. Pasalnya, hingga kini KPK masih menerima sejumlah laporan pelanggaran pemanfaatan ruang hingga dugaan reklamasi di danau terluas kedua di Pulau Sumatra tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, KPK terus mendorong pemulihan dan penertiban kekayaan negara agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kekayaan negara yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu, sehingga berisiko merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan pada Selasa (18/1).
Singkarak, ia menambahkan, merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, termasuk menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“KPK melalui tugas dan fungsi Koordinasi-Supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” katanya.
Di lain sisi, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak tersebut diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Reklamasi ini sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
Mengacu pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemprov Sumbar diminta untuk menyusun RTR-KSN guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemprov Sumbar juga diminta agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau.
“KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” katanya.
Pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021, 15 danau tersebut ditetapkan sebagai prioritas melalui tiga kriteria. Pertama, mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau. Lalu, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Kedua, memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Ketiga, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor air dan/atau danau.
Adapun strategi penyelamatan danau prioritas nasional ditempuh melalui lima upaya. Pertama, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam penataan ruang. Kedua, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Ketiga, penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan, dan ekosistem daerah tangkapan air danau.
Keempat, penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi. Terakhir, pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran pemangku kepentingan.
Melalui Perpres 60 Tahun 2021 juga dibentuk tim penyelamatan danau prioritas nasional yang terdiri dari dewan pengarah serta tim di tingkat pusat dan daerah. Dewan Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Sementara itu, wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian, ketua harian dijabat oleh Menteri PUPR dengan wakil Menteri LHK serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Selain Danau Singkarak, Danau Maninjau yang terletak di Kabupaten Agam juga menjadi satu dari 15 Danau Prioritas Nasional yang membutuhkan perhatian ekstra. (h/mg-dar)














