PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman mengikuti rapat daring yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Kanwil BPN Sumbar), Senin (27/10/2025).
Rapat tersebut membahas penyelenggaraan administrasi pertanahan terkait tanah ulayat, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kebijakan pertanahan yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu diikuti para pejabat struktural dan pegawai dari seksi-seksi terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman. Seluruh peserta mengikuti jalannya rapat dari Aula Kantor Pertanahan di Parit Malintang dengan penuh antusias, mengingat isu tanah ulayat memiliki peranan penting dalam tata kelola pertanahan di Sumatera Barat yang kental dengan sistem kepemilikan komunal masyarakat adat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman serta koordinasi antar satuan kerja dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan tanah ulayat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi antar satuan kerja dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan tanah ulayat, termasuk mekanisme pendaftaran, pengakuan hak, serta perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat,” ujar Ahmad Yahdi.
Ia menambahkan, pengelolaan tanah ulayat memerlukan kehati-hatian dan pendekatan yang komprehensif, karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan masyarakat adat, kepastian hukum, serta kebijakan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, koordinasi dan sinergi antar instansi menjadi kunci dalam memastikan kebijakan pertanahan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Lebih lanjut, Yahdi juga menekankan pentingnya peran aktif jajaran Kantor Pertanahan dalam memahami peraturan dan pedoman yang mengatur tentang tanah ulayat, termasuk bagaimana proses pengakuan dan pendaftarannya dapat dilakukan tanpa mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan dapat lebih optimal dalam mengimplementasikan kebijakan pertanahan yang menghormati nilai-nilai adat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Ahmad Yahdi.














