PADANG, HARIANHALUAN.ID – Menabung emas dengan cara mencicil kini semakin menjadi tren. Banyak masyarakat yang akhirnya memilih program cicilan emas.
Kepala Cabang Sinai Cabang Belanti Kota Padang, Ustad Ichsan Irawan, S. Pd. I mengatakan hukum membeli emas dengan mencicil adalah mubah (boleh). Sebab saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang.
“Pertama, ketika bertransaksi harus sukarela dan saling ridho. Kedua, emas saat ini adalah barang yang diperjualbelikan. Kalau dulu alat tukar. Ketika emas menjadi alat tukar berbeda,” ujarnya saat menjadi narasumber pada program seminar optimalisasi perencanaan haji sebagai bekal menuju baitullah kerjasama Pegadaian bersama Kemenag Kota Padang, pekan lalu.
Ketiga, rujukan syaikh ‘ali jumu’ah. Hukum jual beli emas hari ini dengan cara cicil ataupun angsuran, dibolehkan.
“Karena jual beli emas dan perak yang telah dibuat dan disiapkan dengan angsuran saat ini, dimana tidak lagi media pertukaran di masyarakat. Tapi keduanya telah menjadi sir’ah barang komoditas bukan lagi pengganti uang,” ucapnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi transaksi terkait jatuh ke riba, pegadaian berkolaborasi dengan pihak MUI menghadirkan produk ini dengan kajian cukup panjang.
“Bahwa dasar akad tabungan emas adalah jual beli. Emas membeli emas dari perusahaan penyedia seperti antam dengan membentuk anak perusahaan galeri 24,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kemenag Kota Padang H. Edy Oktafiandi, S. Ag., M. Pd juga menyarankan jemaah mengikuti program cicilan emas pegadaian untuk persiapan pelunasan ibadah haji.
Dikatakannya, menabung emas dalam bentuk menyicil adalah bentuk muamalah yang sangat sesuai sekali dengan syariah.
“Tidak ada bunga, tetapi keuntungan dari nilai manfaat dari emas. Ini sangat membantu jemaah kita. Ini dibolehkan. Luar biasa inisiasi dan inovasi PT Pegadaian untuk jemaah kita,” tuturnya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Padang H. Edy Oktafiandi, S. Ag., M. Pd mengapresiasi dan menyarankan jemaah program cicilan emas pegadaian untuk persiapan pelunasan ibadah haji.
“Tentu ini bentuk muamalah yang sangat sesuai sekali dengan syariah. Tidak ada bunga, tetapi keuntungan dari nilai manfaat dari emas. Ini sangat membantu jemaah kita. Ini dibolehkan. Luar biasa inisiasi dan inovasi PT Pegadaian untuk jemaah kita,” tuturnya. (h/yes)














