Daerah ini memiliki sumber daya manusia yang terdidik, budaya kerja yang tangguh, dan potensi sektor unggulan, mulai dari pariwisata, pertanian modern, energi terbarukan, hingga ekonomi kreatif. Yang dibutuhkan kini hanyalah satu hal: keseriusan dan konsistensi dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi investor.
Tanah Sebagai Saham
Salah satu cara untuk mengatasi masalah klasik pembebasan tanah adalah dengan mengubah cara pandang kita terhadap tanah itu sendiri. Selama ini tanah dianggap sebagai aset yang dijual, padahal ia bisa menjadi modal langsung dalam proyek investasi.
Model ini dikenal dengan konsep “tanah sebagai saham” atau land for equity scheme. Dalam pendekatan ini, pemilik tanah tidak menjual tanahnya, melainkan menyertakannya sebagai bagian dari modal dalam proyek. Sebagai imbalannya, mereka memperoleh saham atau bagian keuntungan yang sebanding dengan nilai tanah yang disertakan. Dengan demikian, masyarakat menjadi bagian dari pemilik proyek, bukan sekadar penonton atau penerima kompensasi sementara.
Konsep ini dapat menjadi solusi bagi Sumatera Barat yang memiliki karakter sosial dan budaya kuat, terutama dalam konteks tanah ulayat. Dengan cara ini, masyarakat adat dapat tetap mempertahankan hak kepemilikannya, sembari memperoleh manfaat ekonomi dari pembangunan yang berlangsung di atas tanahnya sendiri.
Namun, tentu ada tantangan dari dua sisi. Dari sisi investor, muncul kekhawatiran tentang kepastian hukum dan tata kelola. Investor cenderung menginginkan kepemilikan penuh agar mudah dalam pengelolaan, pendanaan, dan pengambilan keputusan. Sementara dari sisi pemilik tanah, ada keraguan dan kurangnya pemahaman terhadap skema investasi semacam ini, serta kekhawatiran mereka tidak benar-benar memperoleh manfaat yang adil.
Untuk menjembatani dua kepentingan ini, diperlukan lembaga pengelola investasi publik-komunitas, semacam Regional Land Bank atau Badan Investasi Daerah Inklusif, yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah berperan sebagai penengah, fasilitator, dan pengawas, memastikan agar prosesnya berjalan adil, terbuka, dan profesional.










