DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Permasalahan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Di bawah kepemimpinan Bupati Annisa Suci Ramadhani, tercatat enam orang pegawai negeri sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Empat di antaranya diberhentikan dari status PNS, sementara dua lainnya dibebaskan dari jabatan struktural. Tak berhenti di situ, masih ada empat pegawai lain yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman serupa.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, pemberhentian empat ASN tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dan berlapis. Dari keempatnya, satu orang terlibat dalam kasus korupsi, sementara tiga lainnya terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sudah diatur dengan jelas pelanggaran disiplin berat, termasuk korupsi dan ketidakhadiran kerja maksimal 26 hari. Proses pemberhentiannya pun tidak bisa sembarangan, harus melalui Tim Pemeriksa dari Inspektorat, BKPSDM, dan OPD terkait,” ujar Ummu Azizah kepada Haluan kemarin di Dharmasraya.
Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin terekam secara resmi dalam sistem Aplikasi SIASN (IDIS) yang direkomendasikan oleh BKN Pusat di Jakarta. Salah satu pegawai yang diberhentikan adalah Annike Maulana, yang sempat viral di media sosial. Dalam pemeriksaan, Annike bahkan mengaku telah memalsukan tanda tangan camat dan saat ini juga tengah dilaporkan ke Polres Dharmasraya atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
“Seluruh pegawai yang dijatuhi hukuman telah menjalani prosedur pemeriksaan yang adil, lengkap, dan terdokumentasi. Setiap tahapnya ditandatangani oleh yang bersangkutan dan telah mendapat persetujuan dari BKN pusat. Jadi, prosesnya transparan dan sah secara hukum,” tegas Ummu Azizah.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upayanya memperbaiki tata kelola pemerintahan sejak awal masa jabatannya. Ia tidak hanya fokus pada pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga pada efektivitas dan kedisiplinan kerja aparatur.














