Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID OPINI

Bahaya Perpanjangan Masa Jabatan Hakim

Editor: Atviarni
Senin, 10/11/2025 | 07:21 WIB
Zennis Helen (Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu, dan Kepartaian Fakultas Hukum Unes Padang)

Zennis Helen (Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu, dan Kepartaian Fakultas Hukum Unes Padang)

ShareTweetSendShare

Belum ada perpanjangan masa jabatan untuk jabatan presiden/wakil presiden menjadi tiga periode masa jabatan. Bukannya gagasan untuk itu tak ada. Pada saat Presiden SBY, ada gagasan untuk tiga periode dan pada masa periode kedua Presiden Joko Widodo, ada perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.

Namun, semua upaya ke arah itu tidak pernah berhasil dan menjadi kenyataan. Presiden Joko Widodo paling gampang untuk melakukan itu. Menguasai mayoritas dukungan partai-partai di parlemen, sudah digerakkan, tapi tak berhasil karena masih ada partai di parlemen yang memilih tetap konsisten di jalur konstitusi.

Sebab, sekali hal ini dilakukan, ia akan menjadi bumerang dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, hari ini, dan masa mendatang. Kalender kekuasaan mengalami perubahan drastis. Sesuatu yang dibenci ketika reformasi hampir saja terjadi di lembaga eksekutif. Perpanjangan masa jabatan mengalami kegagalan. Buktinya, setelah Presiden Joko Widodo telah mengakhiri kekuasaan 20 Oktober 2024, ia digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berlabuh di MK

Perpanjangan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden yang mengalami kegagalan, akhirnya mengalami kesuksesan di lembaga kekuasaan kehakiman. Masa jabatan hakim MK mengalami perpanjangan selama 15 tahun secara berturut-turut. Tanpa fit and proper di Komisi III DPR setiap lima tahun. Hakim MK, tidak perlu lagi repot berhadapan dengan anggota Komisi III DPR, yang kerap penuh dengan intrik dan praktik culas.

Hakim MK secara otomatis mengemban masa jabatan selama tiga periode masa kekuasaan, dan ia dinyatakan berhenti sebagai hakim MK, jika telah berumur 70 tahun, ia diberhentikan secara hormat. Fasilitas perpanjangan masa jabatan itu diberikan kepada MK, melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Tak bisa dinafikan, perpanjangan masa jabatan hakim MK, menjadi 15 tahun merupakan isu yang krusial ketika revisi dilakukan dan termasuk batas usia menjadi hakim MK, dari berusia 47 tahun menjadi 55 tahun. Bahkan, UU 7/2020 tentang Perubahan Ketiga UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan oleh pembentuk UU itu hanya merupakan UU ”hadiah” bagi hakim MK (Zainal Arifin Mochtar, “Ujian Bagi Hakim Mahkamah Konstitusi”, Kompas, 30/11/2021).

Sementara, isu isu lain tenggelam. Ketika masyarakat sipil menghendaki MK juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan masalah keluhan konstitusional (constitutional complaint) dan pertanyaan konstitusional (constitutional question). Dua hal ini, tidak ditanggapi oleh serius oleh DPR, yang merevisi UU MK. Padahal, keduanya sangat penting dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada warga negara atas kebuntuan hukum di republik ini dan memberikan perlindungan hukum kepada hakim atas UU yang tidak jelas dan multitafsir.

MA Tak Mau Ketinggalan

Setelah MK, diberi fasilitas perpanjangan masa jabatan selama 15 tahun berturut-turut tanpa jeda dan usia pensiun 70 tahun. Mahkamah Agung (MA) pun tak mau pula ketinggalan. Ia pun meminta fasilitas yang serupa dengan saudara kandungnya, MK.

Laman 2 dari 3
Prev123Next
Tags: Opini
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB
Membaca Ulang Literasi Sains

Membaca Ulang Literasi Sains

Selasa, 11/11/2025 | 18:27 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan
OPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solsel Wujudkan Komitmen Bangun SDM Unggul Melalui Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.Selengkapnya di link  https://harianhaluan.id/sumatera-barat/pesisir-selatan/hh-140980/modus-pinjam-motor-untuk-beli-rokok-pemuda-asal-riau-diciduk-polisi-di-pesisir-selatan/
  • Tren kasus HIV/AIDS di Kota Padang kian hari kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.