JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara langsung sertifikat hak pakai kepada Menteri Luar Negeri, Sugiono pada Kamis (6/11/2025).
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik negara, khususnya yang digunakan untuk mendukung fungsi diplomasi dan hubungan luar negeri.
“Syukur Alhamdulillah, kita di sini untuk menyerahkan sertifikat pemerintah atas nama Kementerian Luar Negeri. Semoga ini menjadi langkah baik. Sertifikat Kementerian Luar Negeri yang kita garap ini hampir tidak ada konflik dan tidak diduduki masyarakat,” ucap Menteri Nusron, di Jakarta.
Ia menilai, sertifikasi ini menjadi cerminan kolaborasi baik antar instansi pemerintah dalam mengamankan aset negara dan memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN). “Kita mengamankan aset negara dengan memberikan kepastian hukum atas aset BMN milik teman-teman di Kementerian Luar Negeri. Terima kasih sudah sangat rapi dalam penataan aset,” tutur Nusron.
Tanah yang disertifikatkan terletak di Kecamatan Menteng, Kota Administratif Jakarta Pusat, dengan luas 4.185 meter persegi. Bidang tanah tersebut kini terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri, dengan status hak pakai berbentuk sertipikat elektronik yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada Oktober lalu. (*)














