PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan Panitia A Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Nagari VII Koto Sungai Sariak, Jorong Balah Aie, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah yang bertujuan memastikan kebenaran data fisik dan yuridis bidang tanah sebelum diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.
Pelaksanaan kegiatan Panitia A tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah nagari, perangkat jorong, tokoh masyarakat, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
Tim Panitia A melakukan serangkaian kegiatan lapangan, di antaranya pemeriksaan lokasi, pengecekan batas bidang tanah, serta pencocokan data dengan dokumen yang telah diajukan oleh masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa kegiatan Panitia A merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah pertama kali yang memastikan setiap bidang tanah memiliki dasar data yang sah dan akurat.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin kebenaran data fisik dan yuridis bidang tanah sebelum diterbitkannya sertipikat. Dengan demikian, proses pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” ujar Ahmad Yahdi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dan perangkat nagari sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan ini agar proses verifikasi data berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan dukungan seluruh pihak, kegiatan panitia A ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan data pertanahan yang valid, sehingga masyarakat di VII Koto Sungai Sariak dapat segera memperoleh sertifikat tanah yang sah,” katanya.
Melalui kegiatan panitia A ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang akurat, transparan dan berkeadilan, guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)














