PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura hendak membeli rokok.
“Pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok, padahal niat sebenarnya adalah untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Yogie.
Ia menjelaskan, setelah membawa motor korban, pelaku kabur menuju arah Padang. Korban yang curiga langsung mengejar menggunakan motor milik pemilik warung tempat mereka duduk. Sekitar pukul 04.30 WIB, korban berhasil menemukan pelaku di Pasar Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Saat ditemukan, sepeda motor sudah dalam kondisi tidak utuh. Beberapa bagian bodi telah dilepas dan dibuang pelaku di sekitar SPBU Kapuh Tarusan untuk menghilangkan jejak,” jelas Yogie.
Usai kejadian, korban bersama Bhabinkamtibmas Nagari Sago, Kanit Reskrim Polsek IV Jurai, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BA 3494 GT.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” ucapnya. (*)














