Firdaus juga menegaskan bahwa pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau provinsi, atau dapat juga melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO). (*)
Beranda
SUMBAR
Disnakertrans Ingatkan Badan Usaha Wajib Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan
Disnakertrans Ingatkan Badan Usaha Wajib Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan
Winda2 min baca





