Firdaus juga menegaskan bahwa pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau provinsi, atau dapat juga melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO). (*)
Laman 2 dari 2














