PADANG, HARIANHALUAN.ID – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum kembali ditertibkan petugas di sejumlah kecamatan di Kota Padang, Jumat (14/11/2025).
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Padang dengan dukungan penuh dari Tim SK4 Pemko Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa aktivitas PKL pada lokasi tersebut telah mengganggu pengguna jalan. Sejumlah lapak ditemukan menempati bibir hingga badan jalan sehingga memicu kemacetan dan keluhan masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer. Ia menyampaikan bahwa petugas mengamankan beberapa unit lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan pemilik serta berada di atas fasilitas umum dan trotoar.
Seluruh barang tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak. Namun, kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas berdagang,” tutup Harvi Dasnoer. (*)














