PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha. Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi Pajak Daerah yang melibatkan pemilik rumah makan, tempat hiburan, serta pelaku UMKM di Gedung Serbaguna Kubu Gadang, Sabtu (15/11/2025).
Wali Kota, Hendri Arnis dalam arahannya menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kota.
Pada kesempatan itu, Wako Hendri menjelaskan skema pajak baru yang diterapkan Pemko, yakni pajak berbasis kualitas layanan, kebersihan, serta standar pelayanan usaha.
“Pajak 5% akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang dinilai memenuhi standar, kebersihan terjaga, makanan higienis, tempat rapi, parkir tertata, pelayanan baik, dan harga yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, tarif 10% akan dikenakan bagi usaha yang belum memenuhi kriteria tersebut. “Ini bukan sekadar soal tarif pajak, tetapi upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Jika usaha bersih dan pelayanannya bagus, masyarakat tentu lebih senang datang dan berbelanja,” tegasnya.
Wako Hendri juga menyampaikan komitmen Pemko untuk meningkatkan jumlah kunjungan ke Padang Panjang melalui berbagai program dan event. Tingginya jumlah wisatawan diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal.
“Kalau kota ramai, otomatis ekonomi bergerak. Rumah makan penuh, UMKM laris, dan pendapatan pelaku usaha meningkat,” ungkapnya.














