Laporan : AFRIANITA
PADANG, HARIANHALUAN.id—Matahari mulai meninggi di ufuk timur, cahayanya yang hangat menyentuh atap-atap rumah warga dan jalanan di sebuah kawasan pinggiran Kota Padang.
Pagi itu, Kamis 11 September 2025, Aldri Effendi (64), warga Komplek Jondul Rawang Mata Air Kecamatan Padang Selatan, sudah bersiap-siap untuk menjemput rezeki.
Sebagai tukang bangunan, ia bekerja memang kerap harus berpindah tempat, tergantung lokasi proyek yang didapat. Kali ini cukup jauh yakni di Belimbing Kecamatan Kuranji.
“Sudah dua bulan dapat proyek di sana. Asalkan ada pekerjaan, jauh atau dekat tidaklah menjadi persoalan,” ujar Aldri kepada Haluan, Sabtu (15/11).
Ia bergegas mengambil helm, memasang tas punggung berisi perlengkapan bertukang dan dengan motornya perlahan mulai menembus jalanan yang mulai ramai kendaraan.
Tetapi malang baginya, sudah hampir setengah perjalanan kira-kira dari lokasi proyeknya tepatnya setelah Simpang Lampu Merah Lubuk Begalung, ia bertabrakan dengan motor lain.
Rekan kerjanya yang kebetulan saat itu juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi proyek, melihat kejadian dan langsung menghubungi pihak keluarga.
Aldri pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Semen Padang Hospital. Ia mengalami patah tulang kaki dan lutut bergeser sehingga harus dioperasi dan menjalani fisioterapi.
Beruntung ia terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek Mandiri. Seluruh biaya perawatan, ruang inap hingga fisioterapi ditanggung sepenuhnya.
“Mereka mengatakan semua biaya pengobatan akan ditanggung tanpa batas. Di tengah musibah, saya rasanya seperti mendapatkan berkah,” terang kakek dengan lima cucu itu.
Tak hanya itu penghasilannya yang hilang selama dirawat juga dibayarkan dengan manfaat jaminan penghasilan saat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
“Perkiraannya Rp150 ribu hingga Rp200 ribu sesuai gaji yang saya terima per hari dikalikan dengan masa istirahat selama sakit sesuai surat keterangan dari dokter. Pembayaran setelah dinyatakan sembuh nantinya,” katanya.
Saat ini sudah dua bulan ia menjalani pengobatan dan tak sepeser pun ia diharuskan membayar. Kondisinya pun sudah berangsur pulih, sisa lima kali lagi kontrol rutin ke dokter yang harus dijalani.
Istrinya pun kini mulai lebih tenang melihat sang suami yang kembali pulih dan sudah kembali melanjutkan pekerjaannya berjualan pempek meski kini hanya dari rumah saja.
Dengan musibah ini, Aldri menjadi sadar pentingnya perlindungan diri. Setiap ada rekan kerjanya yang membezuknya, ia selalu menceritakan manfaat menjadi peserta BP Jamsostek Mandiri.
“Jangan menunggu dapat musibah dulu baru sadar. Banyak dari mereka yang sekarang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri ,” ungkapnya lagi.
Jaminan Perlindungan untuk Semua Pekerja
Tepat sebulan sebelum musibah itu terjadi, Aldri mendapatkan penyuluhan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) PT Damko Manggala Utama.
Awalnya ia mengira program itu hanyalah untuk pekerja kantoran. Tetapi pekerja informal pun bisamendaftar. Ia pun membayar iuran Rp36.800 per bulan untuk 6 bulan sekaligus .
“Siapa sangka iuran murah itu, sudah termasuk Jaminan Hari Tua Rp20 ribu, ternyata telah menjadi penyelamat saya dan keluarga saat terjadi musibah,” ujarnya bersyukur.
Agen Perisai Jangkau Pekerja Informal
Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) adalah ujung tombak BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau kelompok masyarakat pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
PT Damko Manggala Utama merupakan salah satu kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah Sumatra Barat yang beroperasional sejak Maret tahun 2024 lalu.
Direktur Utama PT Damko Manggala Utama, David Melko mengatakan saat ini telah memiliki sebanyak 1.563 tenaga pemasar sejak beroperasi pada Maret 2024 lalu.
“Tantangannya besar. Di Kota Padang saja saat ini masih ada 91 persen pekerja informal belum terlindungi ,” ujarnya saat kegiatan Penguatan Sistem Keagenan Perisai BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Truntum Padang, Rabu (23/7) lalu.
Pekerja informal adalah kelompok paling rentan, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, tukang ojek, dan lainnya yang setiap hari berdampingan dengan risiko.
Bidik Lindungi Sejuta Pekerja di Sumbar
Hingga Agustus 2025, tercatat 610.715 pekerja di Sumbar sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari pekerja sektor formal maupun informal.
Demikian dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini ketika dikonfirmasi Haluan di Ruang Kerjanya, Senin (27/10) lalu.
Perinciannya untuk peserta Penerima Upah (PU) sebanyak 411.791 peserta dari 16.422 perusahaan dan Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 198.924 peserta.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang bersama Cabang Solok dan Bukittinggi merupakan kordinator daerah untuk Sumatra Barat yang pesertanya berasal dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.
Sedangkan untuk klaim yang dibayarkan sebesar Rp535,526 miliar hingga Agustus 2025, mencakup lima program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Jumlah ini untuk pembayaran 57.675 kasus, diantaranya klaim Jaminan Hari Tua 41.313 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 12.276 kasus, Jaminan Kematian (JKm) 2.086 kasus, Jaminan Pensiun (JP) 592 kasus serta pemberian beasiswa untuk 1.408 anak.
BPJS Ketenagakerjaan Padang menargetkan hingga akhir tahun 2025 bisa mencapai sejuta peserta atau 34 persen dari jumlah angkatan kerja di Sumbar yang mencapai 2,9 juta jiwa.
Berbagai upaya dikataka Husaini terus dilakukan agar seluruh pekerja di Sumatera Barat tanpa pandang bulu bisa terlindungi dari resiko pekerjaannya.
“Kita melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota agar lebih banyak yang bisa mendapatkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia lagi.
Ditambahkannya beberapa daerah juga mengalokasikan APBD untuk pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi langsung ke berbagai perusahaan agar menyisihkan dana CSR untuk perlindungan bagi pekerja rentan di sekitar lokasi perusahaan juga dilakukan.
Termasuk kerja sama dengan skema keagenan dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan PT. Damko Manggala Utama.
Ia mengajak seluruh pekerja yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan turut serta melindungi pekerja mandiri melalui Gerakan Nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Melalui gerakan ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang berada di sekitar mereka.
“Seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan dan lainnya” ujar Husaini.
Pemko Padang Lindungi 3 Ribu Pekerja Rentan
Pemko Padang pemerintahan ibukota Provinsi Sumbar juga terus memperkuat jaringan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan di wilayahnya.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja rentan diserahkan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, Selasa (28/10) lalu.
Melalui program ini, para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan tanpa biaya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemerintah menargetkan sebanyak 37.584 pekerja rentan akan dijamin secara bertahap hingga lima tahun ke depan. Tahun ini kita mulai dengan 3.000 peserta,” ujar Fadly.
Dari total 934.850 penduduk Kota Padang, dikatakannya masih ada sekitar 310.703 pekerja yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar, yakni 162.666 pekerja sektor informal.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat agar bantuan tepat sasaran. Camat dan lurah diminta mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menentukan penerima manfaat.
Kisah Aldri Effendi adalah cermin dari jutaan pekerja informal di tanah air yang setiap hari berangkat tanpa jaminan bila musibah terjadi.
Seandainya Aldri tidak mendaftar waktu itu, mungkin ia hari ini sedang kelabakan menanggung beban biaya pengobatan, kehilangan penghasilan bahkan terancam tidak bisa kembali bekerja.
Tetapi keputusan kecil itu telah menyelamatkan hidupnya dan keluarga. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan siapapun tidak akan tumbang sendirian. (*)














