Syntia berharap lebih banyak masyarakat memanfaatkan inovasi layanan yang telah dikembangkan BPJS Kesehatan. “Program JKN ini sangat membantu, jadi sayang kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, bantuan alat kesehatan berupa kacamata diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, yakni Kelas 1 sebesar Rp330 ribu, Kelas 2 sebesar Rp220 ribu dan Kelas 3 sebesar Rp165 ribu. (*)
Laman 2 dari 2














