PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu PT. Benal Inchsan Persada yang berada di kawasan Bay Pas, Kota Padang dan rumah milik bos PT.Benal Inchsan Persada, di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, didampingi Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Budi Sastera dan tim penyidik, membenarkan perihal tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berupa dokumen penting. Hal ini bertujuan guna memperkuat penyidikan,” katanya, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (17/11).
Koswara yang merupakan Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), itu mengatakan, bahwa dari penghitungan kerugian negara yang dialami sekitar Rp34 miliar.
“Dari hasil BPKP, kerugian sudah ada sebanyak Rp34 miliar. Namun, kita belum menetapkan tersangka, tunggu saja dalam waktu dekat, karena masih dalam proses,” ujar alumni Unand ini.
Perkara tersebut telah disidik, hampir satu tahun lebih. Dari pantauan di lapangan, tampak tim penyidik Kejari Padang, membawa kota besar berisikan dokumen yang dimasukkan ke dalam kantor Kejari Padang.














