Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejari Padang, mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja. Menurut Kejari Padang, pemberian kredit itu diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada.
Kasus dugaan korupsi yang membelit Beny diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar. Kejari Padang resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak terbitnya Surat Perintah Kajari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.
Hingga kini, sejumlah saksi dari pihak bank maupun internal PT BIP sudah diperiksa. Keterangan Beny dianggap krusial untuk menyingkap mekanisme pemberian kredit serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)














