PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sefrita, seorang warga yang berdomisili di Jakarta didampingi kuasanya Sepriadi menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan penyerobotan tanah warisan keluarganya seluas kurang lebih 100 meter persegi oleh seseorang berinisial AL, mantan karyawan BUMN ke Lurah Anduring, Selasa (18/11/2025).
Pengaduan itu mengungkap berbagai dugaan kejanggalan, mulai dari berkas PTSL yang dinyatakan hilang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, hingga munculnya sertifikat tanah yang tiba-tiba terbit atas nama pihak lain. Persoalan ini menambah panjang daftar konflik pertanahan di Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga melibatkan praktik-praktik tak sehat dalam proses sertifikasi.
Berkas PTSL Hilang, Tanah “Tercerai-Berai” di Dokumen BPN
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Lurah Anduring, Rendra Arivally, Sepriadi didampingi pemilik tanah mengungkapkan bahwa Sefrita merupakan anak kandung almarhumah Rasimah dari Suku Jambak. Ia dan keluarganya tengah mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Namun secara mengejutkan, pihak BPN menyatakan bahwa berkas PTSL miliknya hilang.
Tidak berhenti sampai di situ, kejanggalan berikutnya terungkap setelah keluarga menerima gambar situasi tanah yang dikeluarkan BPN Kota Padang. Dalam peta itu, terlihat adanya persil tanah yang seharusnya merupakan bagian dari bidang tanah keluarga Sefrita, tetapi sudah berdiri sertifikat atas nama orang lain, yakni “A”, dengan nomor sertifikat SU.D0125/2001Sisa. Pihak keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual, dijaminkan, atau dialihkan pada siapa pun.
“Selama ini tanah itu tidak pernah kami buatkan jaminan, tidak diperjualbelikan, tidak ada perjanjian apa pun. Bagaimana bisa tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain?,” kata Sepriadi yang juga Kepala Divisi Pemantau Kebijakan Publik SOPAN.
Selain itu, keluarga menemukan adanya dugaan penggeseran batas tanah, penghilangan patok, serta penggunaan tanah tanpa izin. Lokasi tanah yang disengketakan terletak di Jalan Pepaya III (gang buntu), RT 007 RW 007, Kelurahan Anduring, Kota Padang.
Tiga Keluarga Ajukan PTSL Bersama, Hanya Satu Sertifikat Terbit
Sepriadi menjelaskan bahwa pada tahun 2024, tiga keluarga, yakni Azmon, Nurhayati dan Sefrita mengajukan sertifikasi tanah melalui program PTSL BPN Kota Padang secara bersamaan.
Bahkan beberapa waktu lalu, saat Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkunjung ke Padang, sejumlah sertifikat diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Namun dari tiga pendaftar tersebut, hanya satu sertifikat yang terbit, yaitu milik Azmon dengan luas 166 meter persegi.














