PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), TNI dan Polri, bongkar Bangunan liar (Bangli), di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Rabu (19/11/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.1 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sebelumnya, pemilik Bangli tersebut sudah diberikan surat imbauan 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran sendiri, namun hingga hari ini tidak juga diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa kita lakukan bersama tim sk4 ,” jelas Chandra Eka, Kasat Pol PP Padang.
Kasat Pol PP mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), serta bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. (*)














