PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kegiatan ini diadakan secara bertahap di berbagai kecamatan, agar informasi menyebar merata dan dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat.
Sosialisasi ke-4 ini di laksanakan di Kecamatan Padang Timur, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta berbagai unsur organisasi kemasyarakatan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan oleh seluruh masyarakat.
“Perda dibuat untuk mengatur, melindungi, dan memberikan kepastian hukum. Sesuai arahan Kasat sosialisasi harus terus di gencarkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, agar masyarakat tahu isi dan manfaatnya,” ujar Rio Ebu.
Selain itu, Kabid P3D memaparkan poin-poin penting dalam Perda Nomor 01 tahun 2025 penganti Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, mulai dari latar belakang penyusunan, aturan yang mengikat, hingga konsekuensi hukum apabila dilanggar.
Peserta juga diberikan sesi tanya jawab agar dapat menyampaikan kendala atau persoalan yang mereka hadapi di lapangan. Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran serta mendorong masyarakat menjadi mitra aktif dalam penegakan Perda. (*)














