“Dari reka ulang yang dilakukan, kami belum menemukan titik terang penyebab bayi itu terpotong. Sampai saat ini tersangka belum mengakui bahwa bayi itu dipotong sebelum dibuang,” tambah AKP Anidar.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Jon Hendri, menyebut kliennya tetap kooperatif selama proses reka ulang. Namun ia menilai beberapa adegan perlu pendalaman lebih lanjut.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting bagi kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan akhirnya dibawa ke persidangan. (*)














