SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Kegiatan Sosialisasi Dampak Negatif Judi Online (Judol) yang digelar SPRI DPC Solok Selatan (Solsel), Rabu (19/11/2025), menghadirkan fakta mencengangkan.
Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan, Agis Sahputra, mengungkap data terkait maraknya judol di kalangan pelajar serta besarnya transaksi yang terjadi secara nasional.
Dalam paparannya, Agis menyebut total perputaran uang judol di Indonesia telah menembus lebih dari Rp650 triliun dalam periode 2021–2024. angka tertinggi terjadi pada tahun 2023 sebanyak Rp327 triliun bahkan untuk tahun 2024 kuartal I sudah mencapai Rp100 triliun.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebanyak 197.045 anak usia di bawah 19 tahun tercatat terlibat dalam transaksi judol, dengan nilai mencapai Rp293,4 miliar. Termasuk di dalamnya sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun yang juga telah bermain judol dengan nilai transaksi sekitar Rp3 miliar.
“Ini bukan sekadar angka, ini alarm keras. Anak-anak yang seharusnya belajar justru masuk lingkaran permainan yang merusak masa depan,” tegas Agis di hadapan puluhan peserta.
Lebih lanjut, Agis menunjukkan data dari laporan PPATK terkait jumlah pengguna aplikasi judol meningkat empat kali lipat dalam kurun setahun. Dengan perputaran uang judol di perkirakan mencapai 1.200 triliun pada tahun 2025.
”Dengan uang segitu, kalau di gunakan untuk pembanguan sekolah misalnya, udah berapa banyak yang bisa kita bangun, jadi janganlah di sia-siakan ke hal yang cuma buat rugi, ” sambungnya.
”Gak ada yang bisa kaya dengan judol. Kalau ada yang bilang menang banyak, saya tanyakan balik, sudah berapa kali kalahnya. Jawabannya pasti lebih banyak”, paparnya.
Menurutnya judol memiliki dampak negatif paling kompleks. Mulai dari Kecanduan yang bersifat Distorsi Kognitif, permasalahan ekonomi, merusak moral dan mental anak bangsa. Hingga yang terburuk adalah dampak kriminogen atau memicu tindakan kriminal seperti mencuri, memeras atau menipu demi memenuhi hasratnya untuk judol.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung periode Januari hingga 12 September 2025, tercatat sebanyak 1.497 kasus judol di seluruh indonesia yang telah masuk ke tahap penuntutan dan putusan pengadilan.
”Termasuk ada 9 kasus judol dari daerah kita Solok Selatan, ” tambahnya.
Adapun pelaku judol yang sudah di jatuhi hukuman, sebanyak 2.156 tersangka di seluruh indonesia dengan mayoritas berada di usia produktif.
Dalam kesempatan ini, Agis Sahputra mengapresiasi langkah SPRI Solsel karena membantu tugas penegak hukum dalam pencegahan perilaku menyimpang pada remaja. Ia mengingatkan para pelajar bahwa judi online bukan bagian dari karakter generasi cerdas. (*)














