PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial A, yang dikenal dengan panggilan Jon, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 20 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Tersangka diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Yogie dikutip keterangannya, Jumat (21/11).
AKP Yogie menambahkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Tim bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.














