“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana yang menyasar anak sebagai korban. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Menurutnya, peristiwa dugaan pencabulan itu sendiri diduga terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura. Korban diketahui berinisial GZ. Sedangkan pelaku A (56), merupakan warga setempat, berprofesi sebagai petani.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan beberapa tindakan, yakni menangkap terduga pelaku, menyita barang bukti, dan mengumpulkan serta memeriksa keterangan saksi-saksi.
AKP Yogie menyebut bahwa pemeriksaan saksi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara.
“Kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang relevan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif,” jelasnya.
Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
AKP Yogie memastikan proses hukum dilakukan secara transparan.
“Kami akan menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan disampaikan secara bertahap,” pungkasnya. (*)














