JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bakal memasukkan bab khusus perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan. Kebijakan itu disiapkan untuk memberi landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.
“Kami Komisi X DPR RI memandang bahwa perlindungan bagi peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi antara lain di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” tutur Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam diskusi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Hadir secara virtual dalam cara Diskusi Dialektika dengan tema “Stop Bullying! DPR Ramu Formulasi Konkret atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan”, Hetifah menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi urgensi nasional setelah maraknya kasus kekerasan pada pelajar. Ia menyatakan perlindungan wajib mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk peserta didik, guru, dan pihak sekolah.
“Kami akan masuk ke bab khusus terkait hal ini dan juga peningkatan kapasitas sekolah dan penyediaan sistem pelaporan maupun penanganan yang lebih cepat, lebih ramah anak dan dipercaya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Hetifah, formulasi penguatan regulasi harus meliputi peningkatan kapasitas sekolah serta pembentukan sistem pelaporan dan penanganan yang ramah anak. Ia menegaskan bahwa sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku nasional dalam mencegah serta menangani kekerasan sejak dini.
Penegasan urgensi regulasi ini juga sejalan dengan pandangan dr. Zulvia Oktanida Syarif yang merupakan bagian dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia. Ia menilai dampak perundungan pada perkembangan otak remaja sangat signifikan dan dapat memicu gangguan psikologis.
“Dampaknya bisa sangat tinggi bisa mengarah ke gangguan kecemasan sampai gangguan depresi bahkan yang fatal adalah depresi berat sampai bunuh diri,” tegas Zulfia.
Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah menyiapkan upaya sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Komisi IX DPR RI untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik. Upaya kolaborasi ini dinilai penting karena persoalan perudungan tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga risiko gangguan mental jangka panjang yang membutuhkan intervensi sistemik. (*)














