PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan mediasi terkait sanggahan berkas Redistribusi Tanah bertempat di aula Kantor Pertanahan setempat.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memastikan setiap proses redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan secara terbuka dan terstruktur, Kamis (20/11/2025).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, yang sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya transparansi dan penyelesaian masalah secara musyawarah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, para pihak tersanggah, serta unsur pemerintahan nagari, yaitu Kasi Pemerintahan Wali Nagari Guguk dan Wali Korong Kandang Ampek.
Dalam pembukaannya, Ahmad Yahdi menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan program strategis yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan mengedepankan asas keadilan.
“Melalui mediasi ini, diharapkan tercipta penyelesaian yang transparan demi kelancaran proses redistribusi tanah, serta menghadirkan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” kata Ahmad Yahdi.
Mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, bukti, serta klarifikasi terkait sanggahan yang diajukan. Tim teknis dari seksi terkait juga memaparkan hasil verifikasi lapangan dan dokumen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Syafrizal menambahkan bahwa sanggahan masyarakat merupakan bagian penting dari proses redistribusi tanah, karena memastikan bahwa penerima manfaat merupakan pihak yang benar-benar memenuhi syarat. Sementara itu, Seksi Survei dan Pemetaan menjelaskan aspek teknis terkait batas dan pengukuran, yang kerap menjadi fokus utama dalam sengketa atau sanggahan.














