Pihak pemerintahan nagari juga turut memberikan dukungan berupa penjelasan data kependudukan dan riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat setempat. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan, sekaligus menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Kegiatan mediasi ini menjadi salah satu komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam menghadirkan pelayanan yang akuntabel dan responsif. Hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar tindak lanjut pada tahap berikutnya dalam program redistribusi tanah.
Dengan dilaksanakannya mediasi ini, diharapkan proses redistribusi tanah di Kabupaten Padang Pariaman dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima. (*)














