JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyelesaian sengketa tanah di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN menyelesaikan persoalan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid,” ucap Dalu Agung Darmawan di DPR RI, Jakarta.
Kasus tersebut merupakan sengketa tanah antara PT Pertamina yang mengklaim dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) dengan masyarakat yang selama ini menguasai, menempati, atau memiliki sertifikat/hak atas tanah di lokasi tersebut.
Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan seluruh dokumen, serta keterangan yang relevan. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif, baik dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ucapnya. (*)














