PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11/2025). Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pessel dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Pessel, perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Kelas IIB Painan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya, Radyan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum, bukan sekadar prosedur administratif.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kegiatan seremonial, namun tindakan nyata untuk memastikan bahwa seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat,” ujar Radyan.
Menurutnya, barang bukti yang telah diputuskan dalam persidangan wajib dieksekusi secara tegas dan transparan.
“Semua barang bukti yang kami musnahkan hari ini telah melalui proses hukum, diputus oleh pengadilan, dan dinyatakan tidak memiliki fungsi hukum lain selain dimusnahkan. Ini adalah bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik,” tambahnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam tindak pidana, seperti narkotika, kekerasan seksual, pencurian, hingga kejahatan konvensional lainnya.
Beberapa di antaranya terdiri dari 303,99 gram narkotika jenis sabu, 26,33 gram narkotika jenis ganja kering, telepon genggam, pakaian, senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya sesuai hasil putusan pengadilan.
Radyan menyebut bahwa narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara dengan dampak sosial tinggi.
“Setiap gram narkotika yang beredar adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Tugas Kejaksaan memastikan barang bukti seperti ini benar-benar hilang dari peredaran dan tidak dapat dimanfaatkan kembali,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani perkara kriminal, mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Ada peran Polisi dalam penyidikan, Pengadilan dalam memutus perkara, dan Rutan yang mengawal pelaksanaan hukuman. Semua ini adalah mata rantai yang saling terhubung,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Radyan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja bersama dalam menjaga wibawa hukum di Pesisir Selatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap ke depan dukungan ini semakin kuat sehingga kejahatan bisa diminimalisir,” pungkasnya. (*)














