PADANG, HARIAN HALUAN.id– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun layanan lainnya.
Imbauan ini disampaikan untuk menghindari praktek jasa percaloan pengajuan klaim yang berpotensi merugikan peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Husaini menyatakan bahwa proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, cepat dan lengkap, peserta tidak perlu lagi merasa khawatir atau mencari bantuan pihak lain untuk mengurus klaim.
Semua layanan dapat dilakukan secara mandiri melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat .
“Kami terus mengedukasi peserta bahwa tidak ada biaya dalam proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan, semua layanan klaim bisa diurus sendiri dan gratis, kami pastikan prosesnya mudah dan cepat jika data nya lengkap dan sesuai. Jika ada pihak yang menawarkan jasa berbayar atau menjanjikan pencairan lebih cepat, itu adalah praktik yang tidak benar dan berisiko merugikan peserta ,” ujar Husaini, Selasa (25/11).
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperkuat sistem digital, memperluas kanal informasi, serta memberikan edukasi kepada peserta agar lebih memahami prosedur pencairan yang benar.
“Untuk memastikan layanan yang cepat, aman, dan tanpa biaya, peserta dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, seperti Aplikasi JMO untuk layanan klaim dan cek saldo, Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk konsultasi dan layanan langsung”, ungkap Husaini.
Selain itu, ia mengingatkan kepada peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar data dan hak manfaat peserta tetap aman.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi percaloan atau pungutan liar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 175 atau kanal pengaduan resmi lainnya.
Dengan proses layanan yang semakin transparan dan mudah diakses, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memperoleh manfaat secara aman, cepat, dan tanpa hambatan dari pihak tidak bertanggung jawab. (h/ita)














