PADANG,HARIANHALUAN.id–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri mencatatkan peningkatan signifikan dalam pembayaran klaim peserta.
Hingga saat ini, total manfaat yang telah tersalurkan mencapai Rp3,6 triliun, yang mencakup 384.730 kasus dari seluruh
program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien menyampaikan bahwa pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya.
Ia menjelaskan jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari total 29 unit Kantor Cabang di seluruh jajaran unit kerja Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dengan cepat, tepat, dan aman. Klaim yang kami bayarkan hari ini mencakup berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” ujar Henky, Selasa (25/11).
Dari total pembayaran klaim yang masif tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program dengan kontribusi terbesar.
Hingga akhir Oktober, tercatat 232.841 kasus dengan total nominal Rp2,9 triliun telah dibayarkan kepada peserta di seluruh wilayah kerja Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Sementara itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menempati posisi kedua dengan 114.872 kasus senilai Rp397,6 miliar, diikuti oleh Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 8.659 kasus dengan nilai Rp187,4 miliar.
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP) mencatat 3.905 kasus dengan total pembayaran Rp61,3 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 24.453 kasus dengan nominal Rp56,5 miliar.
Henky menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan inovasi dalam memberikan layanan serta memastikan hak-hak pekerja dapat disalurkan secara cepat kepada seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
Salah satu bentuk inovasi layanan yang telah disediakan adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sebagai bentuk inovasi digital, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan secara mudah, cepat, dan aman melalui ponsel.
Melalui JMO, peserta dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), mengajukan klaim secara online, melihat status kepesertaan dan riwayat iuran, hingga mengunduh kartu digital (KPJ) tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan JMO, peserta bisa menikmati layanan digital yang praktis dan transparan. Transformasi digital ini merupakan wujud nyata peningkatan kualitas layanan kami kepada peserta,” ungkap Henky.
Tak lupa Henky mengimbau seluruh pemberi kerja agar memastikan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, serta mengajak para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk secara aktif mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO.
Dengan demikian, seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan yang sama dan menjamin keberlanjutan kesejahteraan keluarga mereka.
Menanggapi capaiaan pembayaran klaim tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini menyampaikan bahwa angka ini menunjukan begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
“ Dengan besaran angka pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan ini, menunjukan bahwa begitu banyak pekerja yang telah terlindingi dan merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta sebagai indikasi bahwa begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja,” kata Husaini.
Husaini menambahkan berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang agar seluruh pekerja di Sumatera Barat terlindungi dari resiko pekerjaannya.
“Cukup dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan saja setidaknya peserta sudah bisa mendapatkan dua perlindungan dasar yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ,” terangnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan membantu menekan angka kemiskinan baru bila terjadi risiko yang tidak diinginkan menimpa.
“Pihak keluarga juga akan dapat hidup layak tanpa mengharapkan belas kasihan orang lain karena sudah ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”tutupnya.(h/ita)














