PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Seorang ASN Pemko Padang Panjang berinisial DR (47th) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang atas tindakannya yang memasang CCTV di kamar mandi di sebuah kost puteri di daerah Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur pada Selasa (25/11).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P Melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H.,M.H menerangkan, kejadian berawal ketika pelapor RI (21th) mendapat informasi dari temannya yang pernah kost di TKP melalui Chat WA yang mengatakan bahwa di kamar mandi kos pelapor dipasang CCTV oleh pelaku.
Penasaran keesokan harinya korban RI mengecek ke kamar mandi tersebut ternyata benar ada CCTV yang di pasang pelaku di bagian atas kamar mandi tersebut.
Tak senang atas tindakan pelaku korban pun segera memberitahukan kepada rekan tekan lainnya atas perihal tersebut sehingga menemui pelaku.
Awalnya pelaku sempat mengelak, akhirnya korban tidak menerima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang pada Senin (24/11) malam.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengakui dan menyimpan di handphone pelaku, dari dua orang korban dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban berikutnya atau tidak,”ujar Iptu Ary Andre.
Kepada penyidik pelaku DR mengakui perbuatan nya yang mana CCTV tersebut dipasang sendiri pada tanggal 16 oktober 2025
“Kini pelaku bersama barang bukti 1 unit CCTV berwarna hitam dan dua unit handphone milik pelaku Samsung A54.dan Oppo f11 pro telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan,kepada pelaku di kenakan pasal Pasal 35 jo pasal 29 UU No. 44 thn 2008 ttg Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ary Andre. (*)














