PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah warung kontainer dekat GOR Zaini Zein, Jalan Sutan Syahrir, Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai. Pelaku berinisial AR alias Darus (42) ditangkap pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/161/XI/2025/SPKT/POLRES PESISIR SELATAN tanggal 25 November 2025. Pelaku diduga mencuri satu unit handphone merek Vivo Y27 tahun 2022 warna biru dongker milik korban Febrial Hanifda (18), seorang pelajar asal Indrapura.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/11/2025). Saat itu, korban yang tengah melakukan perjalanan dari Padang menuju Indrapura singgah di warung kontainer untuk minum kopi. Ia kemudian meminta pemilik warung untuk membantu mengecas handphone miliknya. Namun tak lama setelah itu, telepon genggam korban sudah tidak berada di tempat pengisian daya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku AR mengakui telah mengambil perangkat tersebut. Setelah melakukan aksi pencurian, ia membawa handphone ke sebuah konter di Bayang untuk melakukan instal ulang. Usai di reset, pelaku menjual handphone itu kepada seorang perempuan bernama Maria Suraya (46), warga Kampung Air Duku Timbulun, Kenagarian Painan Timur, dengan harga Rp500.000.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M. Yogie Biantoro.
Yogie menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan bukti permulaan yang kuat. Saat di interogasi, ia mengakui perbuatannya, dan barang bukti juga berhasil kami amankan. Tindakan kriminal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” katanya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi yang membeli handphone tersebut. (*)














