Kedua, lanjutnya, inovasi dalam pengadaan untuk mendorong pemanfaatan teknologi, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan metode kerja kreatif untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi.
Ketiga, integritas dan antikorupsi untuk menjadikan integritas sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar (non-negotiable) dan bebas dari praktik KKN. Keempat, sinergi dan kolaborasi antar OPD untuk menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi yang kuat adalah kunci kelancaran proses.
“Terakhir terkait pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kecepatan, dan kualitas hasil pengadaan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wawako Maigus Nasir juga menyoroti data terkait kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Pemko Padang yang terlibat dalam pengadaan. Jumlah ASN bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa Level 1 sebanyak 362 orang. Jumlah ASN bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa Level 2 (Type C) sebanyak 171 orang. Jumlah ASN bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa Level 3 (Type B) sebanyak 13 orang.
Merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 800.2/800/BKPSDM-PDG/2025, dia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat kompetensi bagi PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akan menjadi bahan evaluasi dan prioritas untuk promosi jabatan di lingkungan Pemko Padang. “Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi, memperkuat kapasitas pelaku pengadaan, serta memastikan percepatan realisasi anggaran yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wawako Padang tersebut. (*)














