Novermal menjelaskan bahwa temuan aktivitas pembalakan tersebut bukan sekadar opini.
“Balai Gakkum Kementerian Kehutanan sudah menyegel lokasi itu. Kayu hasil pembalakan sudah diamankan, alat berat ikut disita. Bahkan prosesnya sudah naik ke penyidikan. Ini bukan tudingan sembarangan,” katanya.
Menurutnya, data instansi terkait menunjukkan dugaan penebangan di luar izin PHAT mencapai 83 hektare, sementara kerusakan hutan yang tercatat Dinas SDA-BK Provinsi Sumatera Barat mencapai 159 hektare.
Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Novermal menegaskan bahwa sikapnya merupakan bagian dari fungsi kedewanan.
“Sebagai anggota DPRD, saya dilindungi hak imunitas. Saya tidak bisa dituntut atas pendapat yang saya sampaikan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan publik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut dirinya berada di posisi memperjuangkan hak lingkungan hidup masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
“Undang-undang menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak boleh dikriminalisasi. Saya membela hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya.














