Keterangan Foto : Rektor UIN Bukittinggi Prof. Dr. Silfia Hanani, M.Si bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.d bertukar cindera mata usai menjalin kerjasama di Kampus UIN Bukittinggi, Rabu (26/11). YURSIL
BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi resmi menjalin kerjasama strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor UIN Bukittinggi dan Ketua Ombudsman RI di Gedung Djamaludin Malik, Kampus Kubang Putih, Rabu (26/11).
Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dirangkaikan dengan kuliah umum oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, yang mengangkat tema “Tantangan Perguruan Tinggi dalam Membangun Masyarakat Anti Maladministrasi.” Acara dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, SE.I, MH serta civitas akademika dan mahasiswa UIN Bukittinggi.
Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Ag, M.Si menyebutkan bahwa hubungan UIN Bukittinggi dengan Ombudsman RI selama ini telah terjalin erat, terlebih kampus sebagai institusi pendidikan tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan Ombudsman.
“MoU yang kita tandatangani ini memperkuat kemitraan strategis. Secara psikologis, hubungan UIN Bukittinggi dan Ombudsman kini seperti adik dan kakak,” kata Rektor.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup tiga bidang utama: pendidikan, pengabdian, dan pencerahan. Bahkan, Fakultas Syariah di UIN Bukittinggi telah memiliki mata kuliah yang berkaitan dengan Ombudsman. Kehadiran Ombudsman diharapkan menjadi kompas bagi seluruh civitas akademika dalam memahami standar pelayanan publik yang baik.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan pentingnya implementasi program nyata.
“Empat atau lima tahun mendatang, kita berharap ada Ombudsman Corner di UIN Bukittinggi. Salah satu fungsinya adalah membangun sekolah anti maladministrasi,” ujarnya.
Program sekolah anti maladministrasi nantinya akan membekali mahasiswa untuk kegiatan KKN, pengabdian masyarakat, hingga kampanye edukasi publik. Najih juga membuka peluang agar nagari binaan UIN Bukittinggi dikembangkan menjadi nagari anti maladministrasi.
Keberadaan nagari anti maladministrasi dinilai dapat mendukung penelitian mahasiswa untuk skripsi serta kajian para dosen yang fokus pada kebijakan publik atau regulasi.
Najih turut mengajak mahasiswa melakukan magang di Ombudsman RI maupun instansi pelayanan publik di bawah pendampingan Ombudsman. Ia berharap UIN Bukittinggi menjadi pusat kegiatan Ombudsman di masa depan, termasuk pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa pemerhati pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Najih juga menyoroti tingginya laporan masyarakat Sumbar terkait layanan publik yang masuk lima besar nasional. Tahun ini, Ombudsman menerima 1.189 laporan.
“Kesadaran masyarakat Sumbar terhadap hak pelayanan publik sangat tinggi. Jika layanan tidak direspon penyelenggara negara, mereka memilih melapor,” jelasnya.
Adapun jenis laporan yang paling banyak masuk adalah terkait pelayanan pendidikan 190 laporan, kesejahteraan sosial 176 laporan, hak sipil 154 laporan, kepegawaian 119 laporan, serta agraria dan pertanahan 110 laporan. Sementara instansi yang paling banyak dilaporkan meliputi lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan, pertanahan, dan kepolisian.
Sedangkan bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi yaitu penundaan berlarut 34,5 persen, penyimpangan prosedur 29 persen, tidak memberikan layanan 27 persen, permintaan imbalan 3,2 persen, dan pengabaian kewajiban 2,2 persen.
Dengan adanya kerjasama ini, UIN Bukittinggi diharapkan menjadi pusat edukasi dan penguatan budaya anti maladministrasi, sekaligus memperluas dampak pengawasan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.(*)














