Langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan, serta penguatan sumber PAD guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Ia juga memaparkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang meningkat
signifikan dari Rp897,6 miliar rupiah pada tahun 2025 menjadi Rp1,024 triliun dalam RAPBD 2026, atau naik hampir 11,4 persen.
Pencapaian ini sangat penting untuk direalisasikan secara optimal. Oleh karenanya, Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota Padang terus mengintensifkan upaya peningkatan PAD secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kondusivitas iklim investasi dan dunia usaha
masyarakat.
“Upaya peningkatan pendapatan daerah hendaknya tidak semata-mata untuk menutupi kekurangan defisit belanja daerah
tetapi menjadi pijakan kuat penguatan fiskal daerah,” kata dia.
Selain itu, pengurangan belanja mengikat akibat efisiensi anggaran RAPBD 2026, diharapkan tidak akan mempengaruhi secara keseluruhan kebutuhan akan hasil kinerja operasional pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, efisiensi anggaran dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengurangi porsi belanja pelayanan dasar yang bersifat mengikat dan wajib, seperti belanja pegawai dan operasional kantor, sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Penghapusan anggaran sebesar 7 miliar untuk biaya asuransi gedung dan kendaraan dinas dalam efisiensi belanja mengikat RAPBD 2026 perlu diperhitungkan kembali secara cermat.
Fraksi Gerindra perlu mengingatkan Pemko bahwa penghapusan biaya asuransi dapat
menimbulkan risiko jika terjadi kerusakan atau kehilangan aset penting pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, efisiensi anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan dasar dan perlindungan aset agar tidak mengganggu kelancaran operasional dan pelayanan publik.
Lebih lanjut dikatakannya, Fraksi Gerindra mendukung upaya Pemerintah Kota Padang untuk melakukan restrukturisasi mendalam struktur organisasi perangkat
daerah (SOTK) sebagai bagian dari penekanan efisiensi pada APBD
2026 dan penyesuaian alokasi belanja pegawai agar tidak melebihi
30 persen dari total belanja APBD selama masa transisi 2027.
Penggabungan dinas yang memiliki kesamaan fungsi atau rumpun tugas menjadi satu dinas terpadu diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi, mempercepat koordinasi antarunit, dan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya.
Langkah ini merupakan upaya meningkatkan efisiensi anggaran, yang harus diakomodir dalam RAPBD 2026, serta menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih terfokus dan terorganisir. (h/yes)














