AGAM, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama pemerintah daerah resmi menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Sumatera Barat guna proses evaluasi.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,355 triliun, sementara belanja mencapai Rp 1,403 triliun sehingga terjadi defisit sekitar Rp 47,5 miliar.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di aula utama, Minggu (30/11). Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman.
Rapat turut dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, para anggota DPRD, unsur Forkopimda serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Sebelum nota kesepahaman ditetapkan, tujuh fraks yakni PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PPP, dan Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB, PKB) lebih dulu menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi melalui juru bicara masing-masing.
Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintahan, melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan komisi terkait.
Ia memberikan apresiasi kepada DPRD Agam atas persetujuan tersebut, yang menurutnya menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan anggaran daerah.
“Kita berharap seluruh program yang direncanakan dapat dijalankan dengan optimal untuk memajukan Kabupaten Agam,” ujarnya.
Usai disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur untuk evaluasi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 219 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,13 triliun.
Sementara itu, belanja daerah mencakup belanja operasi Rp 1,184 triliun, belanja modal Rp 46 miliar, belanja tidak terduga Rp 5,4 miliar, serta belanja transfer Rp 164 miliar. (*)














